Ada beberapa keuntungan jika melakukan pembelian dengan garansi resmi :
1 Dilindungi dari kerusakan selama 1 tahun untuk layanan perbaikan dan penggantian komponen.
2 Gratis pelayanan update firmware, pembersihan kamera, dan kalibrasi selama masih dalam masa garansi.
3 Dilindungi secara resmi untuk layanan internasional dimanapun berada dengan syarat tertentu.
4 Dilakukan perbaikan di Service Center resmi Fujifilm yang memiliki keterampilan Teknisi yang berpengalaman, peralatan lebih lengkap, unit kalibrasi dan Quality Control yang baik untuk setiap perbaikan kamera sehingga dipastikan kamera yang masuk dalam perbaikan di Service Center akan kembali seperti baru dan dilayani dengan ramah, dan cepat.
5 Perbaikan di Service Center akan mendapatkan perlindungan layanan tambahan selama 90 hari meski garansi resmi sudah habis masa berlakunya.
6 Layanan after sales untuk Finepix adalah 14 hari kerja, sementara untuk X-Series adalah 7 hari kerja (terhitung sejak kamera tiba di Fujifilm Service Center). Jika diperkirakan akan melebihi waktu layanan tersebut, akan di konfirmasi via telp ke konsumen untuk persetujuan.
7 Pemilik kamera bergaransi resmi, baik yang masih berlaku maupun telah lewat masa berlakunya, dapat mengikuti setiap acara yang kami adakan dan informasikan di social media (Facebook, Instagram, Twitter, Line).
Kekurangan pembelian produk dengan garansi non resmi :
Berdasarkan izin usaha PT Fujifilm Indonesia dengan no BKPM No.919/1/IU/I/PMA/PERDAGANGAN/2011 tanggal 19 Desember 2011 dan kemudian diperluas pada no BKPM No. 476/1/IU-PB/PMA/2016 tanggal 1 Juli 2016, diinformasikan Service Center PT Fujifilm Indonesia mulai tanggal 01 Juni 2017 hanya dapat menerima perbaikan kamera, lensa, dan Instax Fujifilm yang memiliki garansi resmi PT Fujifilm Indonesia ( dapat dibuktikan dengan kartu garansi dan nomor seri kamera, lensa, dan Instax yang terdaftar pada sistem database PT Fujifilm Indonesia )
Setiap kamera digital Fujifilm yang di distribusikan oleh Fujifilm Indonesia selalu memiliki ciri khas sebagai penanda apakah kamera digital Fujifilm ini termasuk kamera yang dilindungi oleh garansi resmi atau tidak.
Ada 2 cara, yaitu :
1. Fujifilm Indonesia melakukan kegiatan impor kamera digital secara langsung, sehingga memiliki label serial number dan alamat kantor pusat di salah satu sisi kotak:
PT. FUJIFILM INDONESIA
88@KASABLANKA BUILDING
Tower A, 36th Floor
Jl. Casablanca Raya Kav.88
Jakarta Selatan 12870, Indonesia
2. Setiap kamera digital Fujifilm memiliki kartu garansi khusus yang didesain oleh Fujifilm Indonesia. Kartu garansi Fujifilm Indonesia adalah bernuansa merah dan hitam, yang terdiri dari 2 lembar kartu. Satu sisi kartu untuk disimpan pelanggan dan yang lainnya untuk diserahkan atau dikirimkan ke kantor pusat Fujifilm Indonesia atau dealer resmi Fujifilm Indonesia.
Semoga tip ini berguna untuk Fujiners sekalian.